Tampilkan postingan dengan label Honorer dan Guru. Tampilkan semua postingan
Belanja Pegawai APBD Kurang dari 50% Dapat Ajukan Formasi
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium pengangkatan CPNS bertitik tolak pada upaya penataan PNS, khususnya bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot anggaran APBD. Apabila APBD suatu daerah untuk belanja pegawainya melebihi 50 % , maka kemungkinan untuk mengajukan pengangkatan CPNS sangatlah kecil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat menanggapi pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari Komisi A dan D terkait kebijakan moratorium saat berkunjung ke BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/4). Pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kepegawaian BKN Menari Sitohang dan Eka Santosa turut serta menemui para Anggota DPRD tersebut di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta.
Menerima Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, (kanan-kiri) Menari Sitohang, Petrus Sujendro dan Eka Santosa
Pada kesempatan itu Petrus Sujendro menambahkan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di Kabupaten Pekalongan telah mencapai 60 %, Petrus Sujendro menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Petrus Sujendro menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.
Menanggapi permasalahan pelaksanaan Diklat Prajabatan yang juga ditanyakan para anggota dewan, Menari Sitohang menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku dimana pelaksanaannya selama 132 jam atau tiga minggu. Kedepan, Menari menjelaskan akan ada mekanisme kebijakan baru dimana pelaksanaan Diklat Prajabatan akan dilaksanakan selama 570 jam atau selama tiga bulan, namun hal itu baru akan dilaksanakan mulai tahun 2013 mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Komisi A dan D diterima di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta
Para anggota dewan tersebut juga menanyakan terkait tenaga honorer kategori I dan II yang ada di Kabupaten Pekalongan. Menanggapi hal itu, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval) tenaga honorer kategori I yang memehuni syarat (MS) untuk Kabupaten Pekalongan sebanyak lima orang, sedangkan untuk honorer kategori II untuk daerah yang sama terdata sebanyak 868 orang. Petrus Sujendro mengharapkan BKD Kabupaten Pekalongan untuk dapat segera mengirim daftar nama tenaga honorer kategori II tersebut ke BKN sebelum tanggal 30 April 2012.
Menjawab pertanyaan salah seorang anggota dewan, Herri Tri, terkait permasalahan pemalsuan keterangan bagi CPNS pada saat mendaftar pertama kali, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa apabila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak dapat mendaftar menjadi PNS dimanapun. Fuad/Kis
Sumber: bkn.go.id
Honorer K1 dan K2 Perlu Waspada Penipuan
Jakarta-Humas BKN, “Jika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bilang bisa bantu proses pengangkatan CPNS dari pegawai honorer, itu bohong besar. Laporkan Polisi. Tangkap!“ tegas Direktur Peraturan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan saat menemui kunjungan kerja Komisi A DPRD Tapanuli Utara (Taput), Jumat (13/4) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak (kiri) dan Direktur Perencanaan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan dalam audiensi kunjungan kerja Komisi A DPRD Taput.
Ketua Komisi A DPRD Taput Jasa Sitompul mengugkapkan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer di Taput ada yang sudah meninggal dan ada yang mengaku bisa meengganti data tersebut dengan orang laini. Bahkan terkait K1 dan K2, Jasa Sitompul memaparkan adanya orang yang mengaku sebagai pegawai BKN (oknum-red) mengatakan bisa membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “BKN diharapkan lebih jernih dalam mengambil pertimbangan kebijakan, sehingga tidak merugikan yang berhak,” jelas Jasa Sitompul.
Suasana Audiensi Komisi A DPRD Taput di ruang Rapat Dit. PerU-U BKN
Menanggapi permasalahan tersebut, English Naenggolan menyampaikan bahwa data hasil verifikasi dan validasi (Verval) yang diumumkan saat ini bukan semata-mata data dari BKN akan tetapi merupakan data usulan dari unit pengelola kepegawaian baik pusat maupun daerah. English Naenggolan menambahkan bahwa data hasil Verval merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada instansi. Sehingga menurut E. Naenggolan permasalahan tenaga honorer diharapkan diselesaikan di daerah. “BKD bertanggung jawab penuh atas data tenaga honorer di daerahnya,” ungkap E. Naenggolan. “Agar berhati-hati, saat ini sudah lebih banyak Penipu daripada yang ditipu!” tegas E. Naenggolan, “Termasuk pembuat kelengkapan administrasi asli tapi palsu (aspal) tentang K1 dan K2 merupakan kejahatan administrasi, Usut! Tangkap! Periksa!” tegasnya.
Diskusi: selain permasalahan K1 dan K2 juga didiskusikan permasalahan manajemen kepegawaian lainnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu alasan terbitnya SE MenPAN & RB Nomor: 03 Tahun 2012 yakni adanya pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu terkait masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang MK.
SE 03 tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya SE 03 tersebut maka diminta kepada pimpinan instansi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya mengumumkan tenaga honorer yang MK melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media on line selama 14 hari kepada publik. (bal)
Sumber : bkn.go.id


