Popular posts

Labels

Tampilkan postingan dengan label Indonesiaku. Tampilkan semua postingan

Senam Anak Indonesia Terbaru

Senin, 29 Oktober 2012
Posted by tt


DOWNLOAD (untuk mendownloadnya anda memerlukan aplikasi java)

Jasa Pencucian Uang

Minggu, 07 Oktober 2012
Posted by tt

Ilustrasi:uangAnda bingung cuci uang 1 Milyar s/d puluhan trilyun trilyun, hubungi saja 081sekiansekian....

Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan:

langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement).

langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering).

langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).

INFO Nomor Polisi Kendaraan Pejabat Penting di Indonesia

Kamis, 16 Agustus 2012
Posted by tt
mobilri1

DILARANG MELARANG - Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden (Ibu Negara / Bapak Negara)
* RI 4: Istri/suami wakil presiden (Wakil Ibu Negara / Wakil Bapak Negara)
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
* RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.



source from here