- Home »
- Berita Daerah , Info Terkini , other »
- Isu Penerimaan 12.000 CPNS Tahun 2012 Tidak Benar
tt
On Kamis, 10 Mei 2012
Jakarta-Humas BKN, berdasarkan informasi dari media cetak menyebutkan bahwa tahun ini pemerintah akan melakukan penerimaan 12.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman pada beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (13/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Mawar Gd. I Lt.1 Kantor pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas Tumpak hutabarat (kanan) didampingi Kasubbag publikasi Petrus Sujendro menemui kunjungan audiensi Komisi A DPRD Kota cirebon
Lebih jauh Cecep Suhardiman menyampaikan bahwa informasi tersebut dianggap bertentangan dengan diberlakukannya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS. “Kami mengunjungi kantor BKN pusat guna menanyakan kejelasan tersebut,” jelas Cecep Suhardiman.Cecep juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Cirebon masih membutuhkan banyak PNS, seperti belum adanya unit Humas untuk Sekda Kota Cirebon. Anggota Komisi A DPRD kota Cirebon lainnya Dani Mardani mengeluhkan rendahnya kualitas SDM yang mendaftar CPNS di kota Cirebon. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes CPNS dengan skor 3,75 dan bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima menjadi guru kesenian di kota Cirebon. “Ini menimbulkan pertanyaan apakah soal yang diajukan terlalu sulit, atau memang potensi SDM nya yang masih kurang berkualitas?” papar Dani Mardani.
Pimpinan Komisi A DPRD Kota Cirebon menyampaikan pertanyaan terkait manajemen kepegawaian di daerahnya
Menanggapi hal ini Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa informasi yang ada di media cetak itu tidak benar dan saat ini pemerintah melaksanakan moratorium tersebut sebagai penundaan sementara untuk penerimaan CPNS. “Hal ini terjadi dikarenakan kapasitas PNS sudah melebihi dari cukup. Untuk itu pemerintah mengeluarkan moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi jabatan,” jelas Tumpak Hutabarat. Selanjutnya Tumpak Hutabarat menegaskan jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, maka hal itu akan mengakibatkan BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait kekurangan PNS, Tumpak Hutabarat menjelaskan kalau hal tersebut dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata.
Tumpak Hutabarat juga menjelaskan kalau saat ini wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dijabat oleh pejabat politik akan senantiasa menimbulkan persoalan tersendiri di bidang manajemen kepegawaian. Permasalahan tersebut, jelas Tumpak Hutabarat akan dapat terselesaikan dengan UU ASN bilamana sudah disahkan, dimana PPK dijabat oleh Sekda.
Anggota dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota cirebon dalam kunjungan audiensi ke BKN
Sementara itu terkait hasil pelaksanaan tes CPNS, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa BKN pusat hanya berhak menentukan norma, standar dan prosedur yang berlaku. (bal/mel/kis)Sumber : bkn.go.id