Popular posts

Labels

tt On Kamis, 10 Mei 2012

Jakarta-Humas BKN, “Jika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bilang bisa bantu proses pengangkatan CPNS dari pegawai honorer, itu bohong besar. Laporkan Polisi. Tangkap!“ tegas Direktur Peraturan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan saat menemui kunjungan kerja Komisi A DPRD Tapanuli Utara (Taput), Jumat (13/4) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak (kiri) dan Direktur Perencanaan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan dalam audiensi kunjungan kerja Komisi A DPRD Taput.
Ketua Komisi A DPRD Taput Jasa Sitompul mengugkapkan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer di Taput ada yang sudah meninggal dan ada yang mengaku bisa meengganti data tersebut dengan orang laini. Bahkan terkait K1 dan K2, Jasa Sitompul memaparkan adanya orang yang mengaku sebagai pegawai BKN (oknum-red) mengatakan bisa membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “BKN diharapkan lebih jernih dalam mengambil pertimbangan kebijakan, sehingga tidak merugikan yang berhak,” jelas Jasa Sitompul.
Suasana Audiensi Komisi A DPRD Taput di ruang Rapat Dit. PerU-U BKN
Menanggapi permasalahan tersebut, English Naenggolan menyampaikan bahwa data hasil verifikasi dan validasi (Verval) yang diumumkan saat ini bukan semata-mata data dari BKN akan tetapi merupakan data usulan dari unit pengelola kepegawaian baik pusat maupun daerah. English Naenggolan menambahkan bahwa data hasil Verval merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada instansi. Sehingga menurut E. Naenggolan permasalahan tenaga honorer diharapkan diselesaikan di daerah. “BKD bertanggung jawab penuh atas data tenaga honorer di daerahnya,” ungkap E. Naenggolan. “Agar berhati-hati, saat ini sudah lebih banyak Penipu daripada yang ditipu!” tegas E. Naenggolan, “Termasuk pembuat kelengkapan administrasi asli tapi palsu (aspal) tentang K1 dan K2 merupakan kejahatan administrasi, Usut! Tangkap! Periksa!” tegasnya.
Diskusi: selain permasalahan K1 dan K2 juga didiskusikan permasalahan manajemen kepegawaian lainnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu alasan terbitnya SE MenPAN & RB Nomor: 03 Tahun 2012 yakni adanya pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu terkait masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang MK.

SE 03 tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbitnya SE 03 tersebut maka diminta kepada pimpinan instansi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya mengumumkan tenaga honorer yang MK melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media on line selama 14 hari kepada publik. (bal)


Sumber : bkn.go.id

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments